Dugaan Korupsi 34 Miliar Melibatkan Pejabat Dikbud NTB

oleh
IMG-20211221-WA0001

Sementara itu, Juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH, setelah bertemu masa APPM-NTB di kantor Kejati NTB, mengungkapkan, pada kasus alat kesenian marching band, belum ada petunjuk berkas yang dipenuhi oleh polda NTB.

“Kami sudah koordinasi agar dilengkapi segera sehingga bisa dilanjutkan kasusnya. Sedangkan untuk pengadaan 11 unit kapal praktik fiberglas, kami sudah lakukan pendampingan, penyelidikan sampai turun ke Makasar karena galangannya bersala dari sana. Kami juga, sudah menegur pihak penyelenggara Dikbud NTB dan memang ada keterlambatan waktu pembuatan kapal sehingga berdampak pada potensi lainnya. Nanti kita lihat ya. Tetapi terkait dengan spesifikasi kapal, kami akan menerima aduan dari APPM-NTB.” tutupnya.

Fadhil koordinator APPM-NTB meminta penegak hukum agar segera mengevaluasi kinerja dan merestrukturisasi oknum pejabat Dikbud NTB di tiga tahun masa tersebut (Indikasi KKN dari 2017 hingga 2020), termasuk Kadis Dikbud NTB sekarang untuk segera diganti, guna menghindari institusi yang menaungi pendidikan di NTB dari kegiatan kriminalisasi anggaran negara.” Serunya

Fadhil beserta massa aksi lainnya, meminta berkas tersangka pada dugaan korupsi alat kesenian marching band yang sedang bolak-balik di Kejaksaan dan Polda agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena sudah memiliki alat bukti yang cukup atas kerugian negara kurang lebih 702 Juta. Aparat penegak hukum segera tangkap, adili, dan penjarakan oknum terduga korupsi di Dikbud NTB.” Sergah Fadil

Fadhil juga, telah melaporkan ketiga dugaan kasus tersebut, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.” Tutup Fadhil.(Rusdianto)