Menurut Fadhil, “tugas dari Dikbud dalam Peraturan Menteri tersebut sebagai perpanjangan tangan dari Kemendikbud untuk melakukan evaluasi dan monitoring penggunaan dana bos afirmasi dan kinerja. Bukan untuk menggiring kepala sekolah dan bendahara dana bos untuk membeli barang yang ditentukan oleh oknum pejabat di Dikbut NTB.” kata Fadhil saat diwawancarai ketika aksi sedang berlangsung depan Kejati NTB
Selain kasus diatas, APPM – NTB juga melaporkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesenian Marching Band tahun 2017. Untuk diketahui anggaran pengadaan alat marching band bersumber dari APBD NTB tahun 2017 senilai Rp2,7 Miliar. Proyek tersebut, belanja modalnya senilai Rp1,7 Miliar yang diperuntukan pada lima sekolah SMA dan SMK Negeri. Kemudian, sejumlah dana Rp1,06 M bagi empat sekolah swasta.
Lanjut Fadhil, “proyek tersebut, diduga dikorupsi dengan modus markup harga barang sehingga diyakini terdapat kerugian negara sebesar Rp702 juta sesuai hitungan BPKP Perwakilan NTB. Pasalnya, BPKP juga sudah bilang ada pelanggaran dan diduga maladministrasi sehingga menimbulkan dugaan anggaran dipotong yang masuk kantong pribadi untuk oknum tersebut.” Sambungnya
Koordinator Aksi Massa APPM NTB juga melaporkan kasus proyek Pembuatan Kapal di Dikbud NTB tahun 2018. Proyek pembuatan kapal senilai kurang lebih Rp24 Miliar Rupiah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terindikasi juga, tidak sesuai spesifikasi.
Fadhil sendiri secara tegas mengatakan bahwa “proyek pengadaan 11 unit kapal Nautika dengan bahan fiberglass itu dikerjakan oleh CV. SFM selaku pemenang lelang. Proyek tersebut alat praktek untuk sekolah SMK Nautika sebagai kapal penangkap ikan (kapal latih). Anggaran proyek bersumber dari APBD senilai pagu 24.585.000.000 miliar yang ditemukan ada indikasi korupsi.” Kata Fadhil
Memang dari informasi yang dihimpun bahwa pengerjaan pembangunan 11 unit kapal Nautika (Kapal Latih) untuk sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dikbud NTB tersebut, berlangsung di galangan kapal di Desa Kebun Ayu, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Berdasarkan dokumen lelang pengadaan proyek tersebut, metode e-Lelang umum, dengan nilai HPS paket Rp. 24.575.184.700. Dari sejumlah 11 unit kapal tersebut, diperuntukan bagi SMKN 1 Seteluk Kab. Sumbawa Barat, SMKN 1 dan 4 Kab. Bima, SMKN 4 Kota Bima, SMKN 2 Manggalewa, SMKN 1 Kilo, SMKN 1 Kempo Kab. Dompu, SMKN 1 Sekotong – Lombok Barat, SMKN 1 Lopok dan SMKN 1 Plampang Sumbawa Besar dan SMKN 1 Kayangan Lombok Utara.














