Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan bahwa tersangka ditangkap Unit Ranmor karena membuat dan menjual ineks palsu.
“Ineks yang dibuat tersangka dicampur obat obatan berupa Bodrex, Paramex, Napacin, Gendum, lalu di cetaknya dengan alat yang dimodifikasi dengan hasil cetak berbentuk seperti Ineks aslinya. Lalu ineks palsu ini dijual nya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Kompol Tri Wahyudi menerangkan kalau atas perbuatannya ini akan disangsikan tentang UU Kesehatan. “Nanti kita akan cek ineks palsu yang dibuat tersangka, apakah didalamnya ada kandungan narkotika, yang apabila ada nanti akan kita serahkan ke Satnarkoba, tetapi pengakuan tersangka saat ini bahwa ineks palsu buatannya tidak ada kandungan narkotika tetapi asli dari obat obatan dari warung,” ujarnya.(Kiki)

















