Banda Aceh, KRsumsel.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Emila Sovayana meminta masyarakat setempat tidak menyepelekan dokumen kependudukan, mengingat itu administrasi wajib setiap warga negara.
“Kita berharap masyarakat tidak menyepelekan dokumen kependudukan karena itu identitas setiap warga negara,” kata Emila Sovayana, di Banda Aceh, Rabu.
Emila mengatakan, dokumen kependudukan merupakan hak dan identitas setiap warga negara yang digunakan untuk berbagai kepengurusan administrasi publik.
Dokumen tersebut berupa KTP (kartu tanda penduduk, KK (kartu keluarga), (KIA) (kartu identitas anak), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, serta akta pengesahan anak, dan itu semua menjadi kewajiban masyarakat untuk memilikinya.
Dia menegaskan, Disdukcapil Kota Banda Aceh terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat baik secara langsung atau melalui dunia digital untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Dirinya menyampaikan, pengurusan dokumen kependudukan saat ini juga sangat mudah karena bisa langsung diurus menggunakan smartphone baik dengan aplikasi yang disediakan (Sekejap), website resmi Disdukcapil serta melalui nomor whatsapp.













