Pada kesempatan itu, ia tidak memerinci 15 buku tersebut.
Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo terkait dengan penggunaannya.
Penggunaan 15 buku tersebut, kata dia, nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan.
“Tinggal menunggu PP-nya saja, menunggu diteken presiden,” kata Yudian Wahyudi.(Anjas)













