Hakim Memvonis Bebas Istri Bandar Narkoba, Pengadilan Negeri Didemo Massa GANN dan PP

oleh
IMG-20211109-WA0004

” Apa bilah tidak ada keputusan dari hakim, kami dari massa GANN dan Pemuda Pancasila bersama masyarakat akan kembali mendatangi gedung pengadilan negeri Palembang” tegas ketua DPD GAAN Sumsel ini.

Pantauan di lapangan, Kedatangan massa tersebut diterima Humas PN Palembang Abu Hanifah dan Efrata Tarigan. Dua pejabat PN Palembang tersebut menemui peserta aksi di halaman pengadilan.

Pihaknya akan menyampaikan dengan pimpinan pengadilan apa yang dituntun oleh massa dari GAAN dan Pemuda Pancasila.

Sementara itu, ditempat terpisah Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma mengatakan yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi mengatakan, atas keputusan hakim tersebut pihaknya sudah mengajukan Kasasi.

“Ya kita sudah lakukan upaya kasasi, pertimbangan kita sama sekali tidak diindahkan majelis hakim, padahal fakta persidangan terdakwa ini mengakui semua”ucapnya.(Kiki)