PALEMBANG,KRSumsel.com – Angin segar yang dihirup oleh terdakwa Hijriah Agustina, istri terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, gembong narkoba kelas kakap yang diringkus di kediamannya Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Nomor 25 Rt.011 Rw.002 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, yang divonis bebas murni oleh majelis Hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto,pada Kamis (4/11/2021) di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA berbuntut panjang.
Atas keputusan hakim tersebut, puluhan massa dari GAAN Sumsel dan Pemuda Pancasila mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dijalan Kapten Arivai Palembang . Dimana kedatangan massa tersebut mempertanyakan keputusan hakim yang telah membebaskan Hijriah Agustina istri dari gembong narkoba dikawasan Tangga Buntung dari tuntutan hukum.
Menurut Ketua GAAN Nurfraf yanti Fanny, Selasa (9/11/2021) mengatakan keputusan hakim ini menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat. Dimana pihak Kejaksaan Negeri Palembang Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda 1 miliar, Subsider 6 bulan.
” Ya kedatangan kami ke gedung pengadilan negeri Palembang ini bersama GAAN dan Pemuda Pancasila sangat kecewa atas keputusan hakim, karna banyak pemuda pemudi yang menjadi korban narkoba,kami berharap agar pihak pengadilan mengambil keputusan dengan jeli”ungkapnya.
Ia juga berharap jangan sampai tembang pilih,jangan ada belas kasihan untuk bandar-bandar narkoba, jangan sampai masyarakat kecewa atas keputusan hakim” tuturnya.

















