Bandarlampung, KRsumsel.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Lampung berharap revisi Peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung dapat memperhatikan kondisi ekologis guna mengurangi potensi bencana.
“Kita harap revisi Perda RTRW yang sudah dibahas dari tahun 2019 ini menjadi sebuah semangat perubahan menghijaukan kembali Bandarlampung dan untuk menyelamatkan kota ini dari bencana ekologis,” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri di Bandarlampung, Sabtu.
Ia pun menekankan bahwa jangan sampai revisi Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2011 ini malah dijadikan ajang untuk mematok lahan yang dapat dieksploitasi secara masif tanpa memperhatikan daya tampung dan hidup di kota ini.
“Kita juga sedang menelaah terkait rancangan revisi perda itu, apakah ini akan membawa ekologis Bandarlampung lebih baik atau sebaliknya,” kata dia.
Sebab, lanjut dia, seperti diketahui di beberapa titik di Kota Bandarlampung rentan dengan bencana saat perubahan iklim terjadi.













