Bandung, KRsumsel.com -Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut tersangka kasus pinjaman “online” (pinjol) ilegal yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengajukan gugatan praperadilan.
“Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya, hakimnya sudah ditunjuk,” kata Humas PN Bandung Wasdi Permana di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Adapun gugatan praperadlan perkara pinjol ilegal itu terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut disebutkan termohonnya yakni Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Menurut Wasdi, isi gugatan itu yakni tersangka melalui kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.
Namun ia belum bisa menyebutkan secara rinci siapa saja tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut. Namun menurutnya sidang praperadilan itu bakal digelar dalam waktu dekat.



