PN Bandung Sebut Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan

oleh
Screenshot_2021-11-06-18-52-36-00_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“Sidangnya Senin atau kapan gitu. Pokoknya, pekan depan,” kata dia.

Pada kasus pinjol ilegal ada delapan orang yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Para tersangka itu mulai dari manajer senior perusahaan, hingga koordinator penagih hutang.

Delapan orang tersangka itu berinisial RSS, GT, AZ, RS, MZ, EA, EM, dan AB. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya.(Anjas)