Meulaboh, KRsumsel.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Aceh Barat mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia berinisial LTM (62) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (BTJ) Blang Bintang Aceh Besar.
“Bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Aceh Nicky Avry Muchelly kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat (17/4) malam.
Ia menjelaskan, LTM sebelumnya diamankan dalam kegiatan Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 10 April 2026 di Desa Lhok Gayo Kecamatan Babahrot Kabupaten Kabupaten Aceh Barat Daya.
Ia mengatakan, penindakan terhadap warga asing tersebut dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 237 hari di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, diketahui yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu, Sumatera Utara pada tanggal 15 Juli 2025 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 13 Agustus 2025.
Baca juga:Usulkan 12 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Bintan Tahun Ini
Namun saat berada di Aceh, LTM mengaku tidak tahu bahwa ia telah melanggar izin tinggal di Indonesia karena sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan. LTM juga mengakui tidak memiliki uang untuk membayar denda PNBP sebesar Rp1 juta/hari atas pelanggaran yang telah ia lakukan, sesuai dengan aturan Undang-Undang Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas kata Nicky, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menikah secara agama dengan warga lokal dan berada di wilayah Indonesia dengan tujuan untuk bertemu keluarga.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penanganan kasus, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan,”katanya.
Nicky Avry Muchelly menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Dia menyebutkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus ditingkatkan melalui operasi rutin maupun insidentil.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing dan pihak yang bertanggung jawab untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berujung pada tindakan administratif seperti deportasi,”katanya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menegaskan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait izin tinggal.
Kejadian ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk senantiasa tertib administrasi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(net)














