Peneliti Sebut Literasi Harus Jadi Fokus Pengembangan Inklusi Keuangan

oleh
Screenshot_2021-11-03-09-07-54-17_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Selain itu, pemahaman mengenai hak-hak konsumen sesuai POJK Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen juga penting karena regulasi itu mencakup transparansi, keandalan, perlakuan adil, kerahasiaan dan keamanan data serta penyelesaian sengketa.

Implementasi dari prinsip-prinsip tadi antara lain adalah konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan. Para tenaga pemasar produk keuangan juga bertanggung jawab untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen untuk menghindari kesalahpahaman.

Selanjutnya, konsumen berhak mengakses semua pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan. Perusahaan penyedia jasa keuangan ikut wajib bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya.

“Konsumen juga berhak mengajukan pengaduan terkait transaksi yang ia lakukan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Pengaduan ini harus direspon oleh pihak penyedia jasa dengan cepat dan solutif,” katanya.(Anjas)