Bahkan sebelum diusulkan ke dewan pertimbangan pemberi gelar melalui TP2GD turun untuk mengecek data-data terkait dengan Sultan Zainal Abidin Sjah di Tidore.
“Kalau misalnya ditinjau dari naskah akademik tidak lolos, maka tentunya dari tim dari pusat juga tidak lolos. Dan di dewan pertimbangan kami tidak bisa menjangkau ke sana,”jelasnya.
Dimana dengan keputusan Presiden, bahwa Sultan Zainal Abidin Sjah yang juga Gubernur Papua pertama belum bisa ditetapkan sebagai pahlawan nasional tetapi masih diperbolehkan diusulkan di tahun berikutnya.
“Minimal yang bisa diusulkan kembali di tahun berikutnya adalah sebanyak tiga kali. Kami tetap optimis bahwa Sultan Zainal Abidin Sjah masih layak sebagai pahlawan nasional,” ujarnya.(Anjas)













