4 Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa Politeknik Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh
IMG-20211012-WA0002

PALEMBANG,KRSumsel.com–Setelah dilakukan penangkapan oleh unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang, terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan Am, HS, Aj dan DW, terhadap korban Reza yang merupakan adik tingkatnya sendiri, hingga kini dari hasil pemeriksaan penyidik reskrim Polrestabes, Palembang ke 4 pelaku ditetap sebagai tersangka.

hal ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, ketika dikonfirmasi Sripoku.com, ” benar hasil ini ke 4 pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk ke 4 nya kita mintai keterangan terkait peristiwa tersebut, ” tegas Tri, Rabu (3/11/2021).

Tri mengatakan, untuk pasal yang dikenakan terhadap 4 pelaku yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” saja juga menghimbau kepada para pelaku lain yang turut dalam aksi pengeroyokan ini untuk menyerahkan diri, kepada keluarganya agar menyerahkan anaknya,’ ungkap Tri sambil mengatakan dari hasil pemeriksaan 4 tersangka kita sudah mengantongi nama nama pelaku lain.

4 Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa Politeknik Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seperti yang diberitakan sebelumnya, unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap korban Ahmad Reza Thayyib (20) di Jalan Sriwijaya Negara, tepatnya di halaman salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Palembang, Sabtu (30/11) sekitar pukul 15.00.

Keempat pelaku yakni Amar Wiratama (20) warga Sekip, Hasbi Mahfud (20) warga Sako, Aji Aslam Maulana (21) warga Jalan Manunggal, Kecamatan IB II Palembang dan M Rivaldo Dewa Putra (20) warga Km 12 Palembang diamankan di tiga lokasi berbeda, Senin (1/11).