Pemkab Muba Pertahankan Taat Kearsipan

oleh
IMG-20211101-WA0051

Kepada tim audit kearsipan internal ia berpesan untuk melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah, lakukan penilaian sesuai apa adanya. Berikan pemberian reward and punishment dan melaporkan hasil audit tersebut.

“Kita akan lakukan evaluasi terhadap kepala perangkat daerah dan pejabat yang bertanggungjawab terhadap Pengelolaan arsip,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Drs Yohanes Yubhar diwakili Kabid Pembinaan Arsip Herawaty SKom MSi, melaporkan tujuan dilaksanakannya Pengawasan Kearsipan internal (Audit Kearsipan Internal) adalah untuk terwujudnya pengelolaan kearsipan yang lebih baik.

Kemudian terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku. Dan terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa.

“Pelaksanaan pengawasan/audit, dilaksanakan terhadap seluruh Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sejumlah 48 Perangkat Daerah. Dilakukan oleh Tim Pengawasan / Audit Kearsipan internal yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 189/KPTS-DPK/2021 tentang Tim Pengawasan Kearsipan Internal Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dilaksanakan selama 17 Hari ( tujuh belas ) hari kerja dari tanggal 2 November 2021 sampai 23 November 2021,” pungkas Herawaty.(AS)