Pemkab-DPRD Sigi Sepakat Buat Perda Retribusi Bangunan Gedung

oleh
Screenshot_2021-11-01-16-22-27-42_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Palu, KRsumsel.com – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sigi, Sulteng, sepakat membuat peraturan daerah (perda) tentang retribusi bangunan gedung, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

“Dari pandangan umum yang dibacakan melalui juru bicara masing-masing fraksi, pada prinsipnya seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui pengajuan rancangan peraturan daerah tentang retribusi bangunan gedung,” kata Bupati Sigi Mohamad Irwan di Sigi, Senin.

Pemkab Sigi telah mengajukan rancangan peraturan daerah retribusi bangunan gedung ke DPRD dan telah dibahas oleh para elite politik serta memberikan pendapat lewat pandangan umum masing-masing fraksi pada 25 Oktober yang lalu.

Pemkab-DPRD Sigi Sepakat Buat Perda Retribusi Bangunan Gedung

Irwan berharap terbangunnya komitmen bersama antara Pemkab Sigi dengan DPRD, sehingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi perda untuk menyusun kebijakan dalam peningkatan pendapatan daerah.

“Kami mempunyai harapan yang sama, semoga dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut dapat menambah pendapatan daerah,” ungkapnya.

Ia mengatakan jika telah disepakati menjadi perda, maka akan menjadi pedoman yang memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, seiring dengan standardisasi nasional.