Bogor, KRsumsel.com – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat telah menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2,3 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dalam rilis yang diterima Antara, Jumat, mengatakan draf rancangan itu sesuai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.
Penyerahan Raperda APBD 2022 itu dibarengi dengan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman dalam akuntabilitas keuangan Pemkot Bogor.
Bima merinci Raperda APBD 2022 memuat rencana pendapatan daerah sebesar Rp2,3 triliun terdiri atas Rp1,09 triliun bersumber dari PAD dan Rp1,25 Triliun bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah.
“Namun demikian, kita perlu koordinasikan kembali dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jabar terkait pendapatan transfer,” jelasnya.
Hal itu, kata Bima, mengingat transfer dari Pemerintah Pusat akan berkurang sebesar Rp27 miliar dan pendapatan bagi hasil Provinsi Jawa Barat akan berkurang sebesar Rp43 miliar.
Sementara, rencana belanja daerah mencapai Rp 2,5 triliun, dengan prioritas antara lain belanja sektor kesehatan sebesar Rp433 miliar, termasuk belanja modal, barang/jasa dan pegawai.













