Kemendagri Terus Maksimalkan Layanan Berbasis Digital Dengan e-BMD

oleh
Screenshot_2021-10-15-09-48-27-38_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jakarta, KRsumsel.com -Kementerian Dalam Negeri terus memaksimalkan pelayanannya berbasis digital melalui aplikasi e-BMD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Sesditjen Bina Keuangan Daerah Komaedi dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, mengebutkan penerapan aplikasi e-BMD seusai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Menurut dia, terbitnya Permendagri Nomor 47/2021 tersebut membuat ada kekhawatiran bagi pemerintah daerah dengan pengaturan penyajian laporan yang lebih rinci. Untuk itulah, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah menyiapkan aplikasi e-BMD yang berbasis Permendagri 47 Tahun 2021.

Aplikasi e-BMD tersebut dibangun dengan infrastruktur lewat proses bisnis yang sama dengan aturan tersebut, sehingga sangat memudahkan pemerintah daerah untuk mengakses informasi tentang penatausahaan, melalui jaringan internet serta dapat diperoleh secara gratis.

Sistem e-BMD diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyajikan barang milik daerah secara akuntabel dan tepat waktu. Dia menjelaskan sistem aplikasi e-BMD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara langsung (real time).