OPD yang dimaksudkan, antara lain seperti di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), RSUD Kota Mataram, bahkan termasuk di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang, yang bisa ditelpon setiap saat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang sedang dalam kondisi darurat.
“Dalam layanan ini, kita sudah punya sistem yang terstruktur. Jadi begitu masuk laporan warga misalnya terkait sampah, kami langsung menghubungi DLH untuk penangan, begitu juga dengan laporan-laporan lainnya,” katanya.
Karenanya, tambah Swandiasa, selain 70 persen panggilan layanan kedaruratan merupakan “prank call” dari total 12.107 panggilan, terdapat juga 30 persen panggilan yang betul-betul harus ditindaklanjuti.
Dari 30 persen itu antara lain terdiri atas 20 persen panggilan terkait konsultasi persoalan COVID-19, sisanya laporan tentang kriminalitas, penanganan hewan liar, dan bencana baik itu kebakaran, masalah listrik, banjir maupun genangan air.
“Sementara terkait dengan laporan kekerasan perempuan dan anak, sejauh ini layanan darurat 112, belum ada menerima panggilan,” katanya.(Anjas)














