Mamuju, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum pelaksanaan program kartu “Mamuju Keren”.
“Pemkab Mamuju melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Mamuju akan meluncurkan kartu ‘Mamuju Keren’ dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Mamuju Sutinah Suhardi di Mamuju, Rabu (6/10).
Pemkab Mamuju sedang menyusun perbup yang akan menjadi payung hukum dalam penggunaan kartu “Mamuju Keren” yang diperuntukkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan.
“Perbup tersebut akan menjadi payung hukum dari proses pendataan, penginputan data, verifikasi data, dan pencetakan kartu ‘Mamuju Keren’ serta menjadi legitimasi pemerintah menjalankan program tersebut,” ujarnya.
Pemkab Mamuju juga menggelar lokakarya penyusunan instrumen pendataan kartu “Mamuju Keren” yang segera akan berjalan.
“Kegiatan lokakarya tersebut melibatkan seluruh ‘stakeholder’ (pemangku kepentingan) yang sebagai bentuk keseriusan pemerintah Kabupaten Mamuju untuk merealisasikan program ‘Mamuju Keren’, kartu Mamuju Keren artinya Mamuju yang kreatif, edukatif, ramah, energik, dan nyaman,” ujarnya.













