Sabu Senilai Rp 30 Juta Gagal Edar di Muba, Kapolres: Kita Berhasil Menyelamatkan 225 Anak Bangsa

oleh
IMG-20210909-WA0017

“Untuk kasus senpi sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut, ” tegas Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah menerangkan. Hasil interogasi awal terhadap tersangka Andy. Dirinya mengambil barang haram itu dari temannya berinisial A warga Kecamatan Keluang. Dimana rekan tersangka ini masih berstatus sebagai buronan (DPO) kita.

Dikatakan Alamsyah, dari barang bukti sabu senilai Rp 30 juta yang berhasil disita ini. Kita berhasil menyelamatkan sebanyak 225 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

“Kasus narkoba ini masih dan terus kita kembangkan. Serta untuk tersangka Andy akan kita jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Andy mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang warga Kecamatan Keluang berinisial A. Rencananya sabu yang baru diambil ini hendak ia edarkan kembali.

“Sabu ini aku ambek dari seorang warga Keluang inisial A, masih ngutang sabunyo. Rencananya sabu itu akan saya pecah-pecah menjadi paket kecil. Lalu akan saya jual kembali, ” terang tersangka Andy.(AS)