22 Paket Sabu-Sabu digagalkan dari Tangan Seorang Pengedar Asal Desa Bailangu Timur

oleh
IMG-20200918-WA0013

Muba, KRSumsel.com – Sebanyak 22 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 5,47 gram berhasil digagalkan peredarannya oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). Barang bukti (BB) sabu-sabu itu diamankan dari tangan seorang pengedar bernama Rona Regen (39) warga Dusun III, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

“Rona (tersangka) kita tangkap saat berada di Dusun IV, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu pada, Kamis (17/09/2020) sekitar pukul 14.30 wib. Ia kita tangkap saat hendak bertransaksi menunggu pembeli, ” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tang Jaya, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonroni Hasibuan kepada KRSumsel.com, Jumat (18/09/2020).

Sambung mantan Kapolsek Bayung Lincir ini. Penangkapan terhadap seorang pengedar tersebut berkat laporan dari masyarakat. Lalu dari laporan masyarakat itu, kemudian kita lakukan penyelidikan mendalam dan dilanjutkan penggerbekan.

Alhasil, dari penggerbekan di wilayah tersebut. Kita berhasil mengamankan tersangka Rona. Serta dari penggeledahan terhadap diri tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu-sabu siap edar seberat 5,47 gram, dan uang tunai senilai Rp 517.000,-.

Tegas Jonroni, guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.(AS)