Pernyataan tersebut disampaikan warga Perumnas IV saat mengadakan audiensi dengan Wakil Wali kota Pontianak Bahasan.
Warga Perumnas IV minta Pemkot Pontianak membuat surat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri. “Surat itu sebagai bukti bahwa Pemkot Pontianak menginginkan Wilayah Perumnas IV masuk dalam wilayah Kota Pontianak,” kata Bahasa, di Pontianak, Jumat.
Terkait itu, ia mengatakan pada prinsipnya Pemkot Pontianak menerima aspirasi masyarakat Perumnas IV yang berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Pontianak.
“Hal itu diperkuat lagi dengan fakta baru berupa pernyataan camat di wilayah setempat. Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Perumnas IV tidak masuk dalam wilayah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya,” kata Bahasan.
Ia mengakui upaya warga Perumnas IV memperjuangkan wilayahnya masuk ke dalam Kota Pontianak sudah berlangsung selama 20 tahun.
Bukti lainnya, kata Bahasan, ada fakta baru bahwa persoalan atau perkara tersebut sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan locus perkara di Kota Pontianak sehingga putusan MA itu memenangkan penggugat.
“Sehingga berdasarkan putusan MA bahwa Perumnas IV masuk ke wilayah Kota Pontianak,” katanya. (Anjas)












