Baru Sehari Menjabat Kasat, AKP Jonroni Berhasil Gulung Pengedar Sabu Asal Desa Lumpatan II

oleh
IMG-20200902-WA0023

Muba, KRSumsel.com – Baru satu hari menjabat Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Jonroni Hasibuan berhasil membuktikan dengan mengungkap dan menggulung seorang pengedar narkoba Asal Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Ialah Bambang Lamsu (35) yang berakhir di bilik jeruji. Usai ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba pada, Selasa (01/08/2020) sekitar pukul 15.30 wib.

“Benar kemarin kita berhasil menangkap seorang pengedar asal Desa Lumpatan II bernama Bambang, ” jelas AKP Jonroni Hasibuan kepada awak media, Rabu (02/09/2020).

Sambung mantan Kapolsek Bayung Lincir itu. Penangkapan pengedar barang haram ini berkat laporan dari masyarakat. Dimana tepatnya di Dusun II, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu adanya aktivitas peredaran narkoba. Lalu dari info tersebut kita lakukan penyelidikan mendalam hingga dilakukan pengerbekan.

Tegas Jonroni, alhasil dari penggerbakan itu. Kita mendapati tersangka Bambang dan turut kita temukan barang bukti sebanya 16 paket kristal putih alias sabu seberat 4,75 gram.

“Ini pertama saya dalam pengungkapan kasus narkoba. Setelah dilakukan sertijab dua hari yang lalu. Mohon dukungan dalam pemberantas narkoba di Muba, ” beber dia.

Guna proses lebih lanjut. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya.(AS)