Muba, KRSumsel.com – Lancarkan aksi pencurian disertai penggelapan, Sukamto Sumardi (29) yang berfrofesi sebagai sopir truk harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi Barat, Kabupaten Pali ini diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu pads, Sabtu (27/06/2020) pagi.
“Sukamto (tersangka) kita tangkap atas perbuatannya mencuri dan menggelapkan penggelapan 1 buah ballvalve, 8 buah kayu palet (alas untuk pengaman barang) dengan ukuran 1m x 80cm milik Salah Satu Perusahaan PT. Medco Energi Indonesia, ” terang Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sekayu Iptu Ade kepada awak media, Selasa (30/06/2020).
Sambung Ade, aksinya tersebut dilakukan tersangka sendiri. Tersangka saat itu baru selesai mengantarkan barang ke dalam medco. Namun setelah selesai dan hendak pulang di pos pemeriksaan. Tersangka berupaya menyisipkan barang untuk di jualnya.
Lanjut Ade, namun sekira pukul 10: 45 di PT. Medco Energi stasiun matra yang berlokasi di Dusun IV Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Tersangka melakukan perbuatan tersebut setelah melakukan pengiriman barang milik Pt. Medco energi kestasiun matra. Saat digudang PT Medco, tersangka yang saat itu selaku sopir PT Mercusuar yang bertugas untuk mengantar barang milik PT Medco Energi. Kemudian, saat hendak keluar tersangka sudah menyimpan satu buah ball valve milik pt.medco dengan menutupinya menggunakan alas barang yang terbuat dari kayu atau kayu palet.
Jelas Ade, dengan santainya. Tersangka yang selesai menurunkan barang langsung meminta kepada petugas jaga gudang untuk tanda tangan terima barang, tanpa melakukan penghitungan atau pengecekan barang, penjaga gudang An. Zakaria menandatagani surat tanda terima barang tersebut. Lalu tersangka pergi meninggalkan gudang pt. meco, ketika kendaraan tersangka akan keluar areal lokasi Pt. Medco petugas pos jaga memeriksa kendaraan tersangka dan ditemukan milik perusahaan. Sehingga Aparat Polsek Sekayu yang telah dihubungi langsung datang dan membawanya ke mapolsek untuk di proses secara hukum.
“Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian materi mencapai Rp. 10.000.000,-. Tersangka akan kita jerat pasal 362 Jo pasal 372 KUHPidana, ” tegasnya.
Selain itu, Polsek Sekayu juga mengamankan 1 (satu ) unit kendaran truck ps125 warna hitam dengan no.pol BG 8509 B, 2 (dua) lembar surat talisit (bukti pengiriman barang).(AS/RIL)

















