Dua Kali Sukses Nodong Di Gandus, Jefri dan Rego "Keok" Saat Beraksi Di Talang Kerangga

oleh
WhatsApp Image 2020-06-27 at 14.12.21

“Saat kejadian korban hendak membeli rokok dengan menggunakan sepeda motornya dari tempat kerjanya, menurut informasi yang kita dapatkan kedua pelaku menghentikan laju motor korban dengan datang dari belakang dan langsung mengancam korban dengan senpira,” jelas dia.

Namun korban mencoba kabur tapi terjatuh dan kembali diancam pelaku Jefri sehingga motor korban berhasil dibawa kabur kedua pelaku. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Polsek IB II Palembang.

“Atas laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Atas ulahnya kedua pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu buah senpira Revolver, lima butir amunisi caliber 5,56 dan satu buah sepeda motor Honda Scoopy BG 5088 ACU.

Sementara itu, pelaku Jefri mengakui perbuatannya tersebut. “Saya mengakui kalau kami telah melakukan aksi begal, dimana saya mengancam korban dengan Sempira dan Rego menunggu saya di atas motor,” aku dia. (****)