Curi Walet, Iyit Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin

oleh
IMG-20200624-WA0028

Muba, KRSumsel.com – Seorang pencuri sarang burung walet di wilayah Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin pada, Senin (22/06/2020) Sore.

Tersangka yang diketahui bernama Iyit (40) warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin ini, akhirnya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungai Lilin.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, SH kepada awak media, Rabu (24/06/2020) mengatakan. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 cetakan sarang burung walet, 1 buah bor, 1 buah gerinda, 1 unit HP warna hitam, 1 bilah pisau cap garpu bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat.

“Penangkapan terhadap tersangka Iyit berawal dari kecurigaan korban Darsim (56) warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin yang mendengar ada orang melubangi dinding bangunan menggunakan bor dan gerinda. Kemudian tersangka masuk ke dalam bangunan dan mengambil sarang burung walet yang ada di sana yang siap panen, ” ujar dia.

Sambung Hernando, karena mencurigakan. Kemudian korban yang melihat ada orang masuk langsung segera menelpon personil polsek sungai lilin. Selanjutnya segera menangkap tersangka yang masih berada didalam gedung walet.

“Mendapat informasi dari korban, anggota langsung ke lokasi dan mendapati satu tersangka sedang berada dalam gedung yang saat itu mengambil sarang walet, ” tegas dia.

Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Lilin.

Lebih lanjut Hernando mengatakan. Sementara untuk walet yang dicuri tersangka sebanyak dua mangkok dengan berat 20 gram.

“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHP Jo 53 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” pungkasnya.(AS)