Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap, DPO Kasus Curas Tewas di Dor

oleh
WhatsApp Image 2020-05-21 at 19.32.27

Muba, KRSumsel.com – Herwisnu alias Wisnu seorang tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) akhirnya tewas di dor oleh pihak kepolisian pada, Kamis (21/05/2020) sekitar pukul 01.00 wib.

Pelaku kejahatan itu tewas saat melawan dan kabur dari penggerbakan kepolisian, saat ia hendak di gerbek di wilayah Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

“Dua orang tersangka lainya sudah terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalanin hukuman di lapas sekayu kelas 2b sekayu. Kali ini satu tersangka lainnya yakni Wisnu yang tewas merupakan dpo kita yang sudah lama di cari, ” demikian dikatakan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta SIK, Kasat Reskrim AKP Delli Haris, SH, MH dan Kasubag Humas Iptu Nazarudin. Saat memimpin prees rilis di RSUD Sekayu, Kamis (21/05/2020).

Sambung orang nomor satu di Mapolres Muba itu. Dari penangkapan terhadap dua tersangka yang sudah tertangkap terlebih dahulu, Sat Reskrim Polres Muba langsung mengantongi nama tersangka DPO yang terjadi pada, Kamis (10/05/2018) sekira jam 18.00 wib, yang beraksi melakukan kejahatan di Jalan Sekayu-Bandar Jaya Dusun I, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Sambung Yudhi, penangkapan tersangka DPO Curas ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka yang sedang berada didalam rumah. Lalu polisi pun bergerak cepat menuju rumah yang ditempati tersangka.

Menyadari didatangi Petugas kepolisian, ia pun berusaha melarikan diri dari rumah sambil melakukan perlawanan dengan melakukan penembakan kearah petugas. Sehingga anggota Opsnal Satreskrim Polres Muba menembak tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali. Akan tetapi pelaku tidak mengindahkan dan masih tetap melawan petugas sehingga anggota opsnal langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

“Saat kita tangkap tersangka lakukan perlawanan, peringatan tak diindahkan, tindakan tegas dan terukur harus kita lakukan, ” bebernya.

Masih dikatakan Yudhi, sebelumnya ketiga orang tersangka melakukan Curas terhadap korban Kemas Alfandy dengan cara menumpangi kendaraan mobil dump truck yang dikendarai korban. Lalu korban dipaksa menghentikan laju mobil. Sehingga tersangka herWisnu (md) yang berposisi di belakang mobil truk langsung menyalip mobil truk tersebut dan menghadangkan sepeda motor yang dikendarainya tersebut.

Kemudian pelaku lain bernama Ade (menjalani hukuman) langsung melepaskan tembakan ke arah korban sebanyak 1 (satu) kali. Akan tetapi senjata api tersebut tidak meledak. Lalu korban turun dari mobil dan berusaha menyelamatkan diri. Sehingga para tersangka langsung mengejar korban dan melepaskan tembakan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai lengan sebelah kiri korban. Setelah itu korban berteriak meminta tolong. Lalu pelaku bernama Ade kembali melepaskan tembakan ke arah badan korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut korban dan korban langsung terjatuh.

Setelah itu para tersangka tersebut langsung pergi meninggalkan TKP, yang mana mobil dump truk milik korban dibawa oleh pelaku a.n ADE dan WAYAN sedangkan pelaku HERWISNU Alias WISNU pergi dengan mengendarai sepeda motor. Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya meninggal dunia dengan mengalami luka tembak pada bagian lengan sebelah kiri dan perut sebelah kiri.

“Untuk barang bukti, 1(satu) unit Dump truck merk Mitsubishi canter Colt Diesel HD 125 warna kuning No.Pol BG 8521-JC, 1 (satu) helai baju koko panjang warna, 1 (Satu) helai celana panjang warna hitam, Sepatu kulit warna hitam, 1 (satu) pucuk senpira milik Tersangka sudah diamankan petugas, ” pungkasnya(AS/RIL)