Terkenal Sadis, Komplotan Perampok Lintas Provinsi Dibekuk Tim Gabungan Polres Muba

IMG-20220718-WA0092
MUBA, KRSUMSEL. com - Terkenal Sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya. Komplotan Perampok Lintas Provinsi Berhasil dibekuk Tim gabungan Tim Srigala Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Tim Macan Akar Lilin Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin dan Polda Jambi.
Penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari laporan korban bernama Prayitno warga Desa Suka Damai Baru, Kecamatan Sungai Lilin pada tanggal 19-Juni-2022 yang telah di rampok. Serta mengalami kehilangan uang tunai sekitar Rp 53 juta dan beberapa suku emas. Dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta. Dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut. Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial S pada tanggal 15 Juli 2022 di wilayah Sungai Lilin. Serta berhasil mendapati barang bukti berupa sajam, senjata api jenis FN, Revolver dan amunisi, " Terang Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SIK saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Senin (18/07/2022).
Ditambahkan Alamsyah, usai mengamankan tersangka S. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada tanggal 16-07-2022 di Dusun Belido Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya berhasil ditangkap tersangka lain berinisial T dan DN. Lalu didapatkan barang bukti jaket yang sama dengan CCTV, peluru dan emas hasil curian. Beserta tas berisi tali plastik yang di akui pelaku.
"T ini otak pelaku perampokan yang terjadi di wilayah Sungai Lilin, Babat Supat dan Tungkal Jaya. Sempat kita rawat dan di bawa kerumah sakit karena melakukan perlawanan. Tersangka T akhirnya meninggal dunia, " Jelas Alamsyah.
Lebih lanjut Alamsyah menyebutkan. Ketiga pelaku ini terkenal sadis dan kejam dalam beraksi. Serta tidak segan-segan melukai atau menembak korbannya dengan menggunakan senjata api. Sasaran mereka ialah itu toke karet, sawit atau Bri Link.
"Sudah ada 7 Laporan (LP) aksi perampokan yang dilakukan ketiga pelaku ini. Baik itu di wilayah Sungai lilin, Babat Supat dan Tungkal Jaya, "Tegas Alamsyah.
" Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap para tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 1, 2 dan 4. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, " Tandasnya.(AS)
BERITA TERKAIT
2 Negara Bagian Nigeria Kurangi Hari Kerja karena BBM Naik
PDIP Surabaya Siap Bertarung Pemilu Terbuka atau Tertutup
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu Hasil SitaanÂ
Diduga Istri Sekda OI Tidak Mengajar Tapi Masih Terima Sertifikasi
KPK Duga Ada Aliran Dana dari Eks Bupati PPU ke Musda Demokrat
Pj Sekda Lepas Anggota Korps Musik Satpol-PP Muba
Kejagung Sita Tanah Milik Menteri Kominfo Nonaktif 11,7 Hektare
Bawa Narkoba, Warga Betung Diringkus Unit Reskrim Polsek Lais
Legalitas PT MPC Dinyatakan Lengkap dan Diperbolehkan Beroperasi, Ini Penjelasannya !
Hamil Anak Kedua, Aurel Hermansyah Lebih Gampang Capek
Rebecca Klopper Mohon Doa, Akhirnya Angkat Bicara Soal Kasus Video Syur 47 Detik
Bikin Bangga! Kontingen Indonesia Kunci Juara Umum ASEAN Para Games 2023
Resmi Umumkan Gabung Inter Miami, Lionel Messi: Eropa Hanya Barcelona
Vespa New GTS Diluncurkan Seharga Rp163 Juta
PT Pelindo Terima Info Mantan Pekerja Kontrak Terlibat Penjualan Senpi
Ketua Pusat Ingatkan Anggota PWI Harus Mengundurkan diri jika Nyaleg
3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Penjara 4 Tahun
Mahasiswa di Kota Palembang Jadi Korban Jambret
Percepat Penyusunan Arsitektur SPBE, Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi
Seruni Bahar Sebut Mantan Suaminya Tak Beri Nafkah Anak Sejak Bercerai
Keliling Bali Pakai Motor Bareng Istri, Sahrul Gunawan Merasa Jadi Turis