Kepergok Buang Sabu Saat Digeledah, Pengedar di Lais Muba Diciduk dengan 58 Paket

oleh

KRSUMSEL.COM, MUBA – Jajaran Polsek Lais berhasil memberantas peredaran narkoba. Seorang pengedar sabu berinisial HU (36) tak berkutik saat diringkus di Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Kamis (29/10) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkoba, anggota kami berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial HU (36) di rumahnya, Kamis (29/10) lalu,” kata Kapolsek Lais, AKP Syawaluddin, saat dihubungi kantor berita KRSUMSEL.COM, Minggu (1/11).

Pengungkapan ini, sambung Kapolsek, berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi peredaran narkoba di Dusun III Gardu Harapan, Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais. Saat penggeledahan, pelaku sempat panik dan membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ternyata berisi puluhan paket sabu siap edar.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lais dan langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Muba untuk pengembangan selanjutnya, ” bebernya.

Sementara itu, beberapa barang bukti yang didapat yakni 58 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,92 gram, 2 bal plastik klip bening, dan 1 buah skop pipet.

“Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Syawaluddin.(Andi Slegar)