Krsumsel.com, Sorong – Polresta Sorong menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas ASN di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPR Papua Barat Daya tahun anggaran 2024 dengan kerugian negara sekitar Rp477 juta.
“Dalam proses penyidikan tersebut, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara bersama penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya,”kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong AKP Afriangga U Tan di Sorong, Sabtu (31/10).
Afriangga mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya.
“Dari hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dengan kerugian negara sekitar Rp477 juta,”katanya.
Baca juga: 273 Senpi Dinas Polres Ogan Ilir Diperiksa Bidpropam Polda
Kedua tersangka masing-masing berinisial JN yang menjabat Sekretaris DPR Papua Barat Daya dan ES, seorang staf yang diperbantukan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Polresta Sorong telah melayangkan surat panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, kedua tersangka saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari karena terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPR Papua Barat Daya.
Oleh karena itu, penyidik Polresta Sorong berencana mendatangi Lapas Manokwari untuk memeriksa kedua tersangka. Afriangga mengatakan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(net)















