Terungkap, Ini Motif Penyiraman Air Keras di Cikupa Tangerang

oleh

Krsumsel.com, Tangerang – Kepolisian Sektor Cikupa mengungkap dugaan dendam akibat ejekan sebagai motif pria berinisial AN menyiramkan air keras kepada rekan kerjanya di sebuah bengkel di Kabupaten Tangerang Banten.

“Korban diketahui sering mengejek pelaku dengan sebutan ‘Si Cepu’ sejak tiga tahun lalu ketika keduanya masih bekerja di tempat yang sama,”kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri di Tangerang, Sabtu (31/10).

Syamsul menjelaskan, dendam tersebut diduga memuncak setelah AN kembali bekerja di bengkel yang sama. Sebelumnya, AN bekerja secara lepas dan kemudian dipanggil kembali oleh pemilik bengkel.

Pada hari pertama kembali bekerja, Rabu (28/10), korban berinisial NY kembali melontarkan ejekan serupa kepada AN. Menurut hasil penyidikan sementara, AN kemudian merencanakan penyerangan terhadap korban menggunakan cairan kimia yang telah disiapkan sebelumnya.

Baca juga: Cegah Karhutla di Bukit Indah, Aiptu Irwan Nopebri Sambang Warga

AN membeli cairan air keras seharga Rp20.000 di kampung halamannya untuk digunakan dalam aksi tersebut. Penyiraman terjadi pada Kamis (29/10) sekitar pukul 11.20 WIB ketika AN dan NY sedang bekerja di dalam bengkel. Saat itu, pemilik bengkel dan rekan kerja lainnya tidak berada di lokasi.

“Pelaku menyiramkan cairan kimia dari arah belakang kepala korban yang sedang duduk membelakanginya,”ujar Syamsul. Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dengan menendang AN, tetapi tidak mengenai sasaran.

NY kemudian berusaha menjauh, namun AN mengambil sebatang pipa besi di dalam bengkel dan memukulkannya ke bagian dada serta punggung korban. Setelah melakukan penyerangan, AN meletakkan kembali pipa besi tersebut dan melarikan diri dari lokasi.

Polisi kemudian mengamankan AN pada Kamis malam di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Sebelumnya, AN diduga berupaya melarikan diri ke kampung halamannya di Palembang.

“Pelaku AN saat ini telah ditahan di Mapolsek Cikupa guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,”kata dia.(net)