273 Senpi Dinas Polres Ogan Ilir Diperiksa Bidpropam Polda 

oleh

Krsumsel.com, Palembang – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan menertibkan dan memeriksa sebanyak 273 pucuk senjata api (Senpi) dinas milik personel Polres Ogan Ilir guna memastikan kelengkapan administrasi, kondisi senjata serta kepatuhan terhadap prosedur penggunaannya.

Kanit Riksa Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel IPTU Septa Alen Maryantino di Ogan Ilir, Jumat (31/10) mengatakan, pemeriksaan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kabidpropam Polda Sumsel Nomor Sprin/370/X/Huk.6.6/2026 tertanggal 25 Oktober 2026 tentang penertiban dan pengecekan senjata api dinas personel Polres Ogan Ilir.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik senjata api, kelengkapan dokumen kepemilikan dan penggunaan, jumlah senjata yang dipinjam pakaikan kepada personel, serta persediaan senjata api yang tersimpan di gudang.

“Dari hasil pendataan, terdapat 273 pucuk senjata api dinas yang terdiri atas berbagai jenis, antara lain pistol HS, SIG Sauer, MAG 4 9MM, Canik, revolver, senapan semiotomatis SSI-V2, serta senapan otomatis SSI-V1 dan AK 2000,”katanya.

Baca juga: Penyaluran Beras SPHP di OKU Diawasi Tim Satgas Bulog

Selain senjata api, tim juga memeriksa persediaan amunisi yang meliputi jenis amunisi tajam, hampa, dan karet. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh senjata api dinas yang diperiksa dinyatakan lengkap.

Sementara, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan, setiap personel yang mendapatkan kepercayaan membawa senjata api dinas harus memiliki tanggung jawab penuh, baik dalam penggunaan maupun penyimpanannya.

Menurut dia, senjata api merupakan perlengkapan pendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang penggunaannya harus dilakukan secara profesional, terukur, sesuai kebutuhan tugas, serta mengutamakan keselamatan masyarakat.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga dan merawat senjata api dinas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(net)