Pemkot Bengkulu Tertibkan Ratusan Reklame di Ruang Publik

oleh

Krsumsel.com, Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu saat ini terus melakukan penertiban terhadap ratusan reklame atau baliho melanggar aturan pemerintah daerah setempat terpasang di ruang publik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang di Bengkulu, Selasa (8/9) mengatakan, penerbitan baliho ataupun reklame tersebut tidak hanya dilakukan terhadap reklame yang dinilai melanggar ketentuan, tetapi juga yang belum memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.

“Yang kita tertibkan adalah reklame yang tidak mematuhi ketentuan peraturan daerah, termasuk yang belum memenuhi kewajiban pajak reklame kepada Pemerintah Kota Bengkulu,”katanya.

Baca juga: Bandara Radin Inten Lampung Kembali Beroperasi

Menurut dia, penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan estetika kota serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pemasangan media promosi.

“Sebab reklame yang dipasang sembarangan tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum,”katanya.

Untuk itu, petugas Satpol-PP Kota Bengkulu melakukan upaya penegakan hukum dengan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan peraturan daerah maupun belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah.(net)