Krsumsel.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan 2.902 kartrid yang mengandung etomidate serta sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 perkara di Kota Batam.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan di Batam, Kamis (3/9) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada periode 12 Juni hingga 18 Agustus 2026.
“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan hasil ungkap dari periode 12 Juni sampai 18 Agustus 2026. Jumlah perkaranya sebanyak 26 laporan polisi dengan 28 orang tersangka,”kata Achmad.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.834,36 gram sabu dari total 4.916 gram yang disita serta 2.902 kartrid yang mengandung etomidate dari total 2.949 kartrid.
Baca juga: Pemprov Sumsel Promosikan Pariwisata Melalui Produk Kopi Khas Daerah
Selain itu, polisi memusnahkan 5.605,54 gram ganja dari total 5.640,54 gram serta 1.174 butir ekstasi dari total 1.223 butir.
Achmad mengatakan, sebagian pengungkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Bea Cukai, termasuk dua perkara dengan tempat kejadian perkara di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
“Dari ungkap kasus ini ada dua laporan polisi yang merupakan investigasi bersama rekan-rekan Bea Cukai dengan TKP di Bandara Hang Nadim dan barang buktinya berupa sabu,”ujarnya.
Dalam dua perkara tersebut, aparat mengamankan masing-masing 195,17 gram dan 194,40 gram sabu yang turut dimusnahkan.
Menurut Achmad, modus yang digunakan dalam dua perkara tersebut antara lain menyembunyikan barang bukti pada tubuh maupun barang bawaan pelaku.(net)
















