Pelaku Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Bengkulu Diringkus 

oleh

Krsumsel.com, Kota Bengkulu – Tim Renakta bersama Unit Respons Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap AL warga Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang mahasiswi penyandang disabilitas intelektual pada Oktober 2025.

Pelaku ditangkap penyidik di sebuah rumah di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi setelah melarikan diri bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.

“Dari tiga terduga pelaku, baru AL yang berhasil diamankan. Dua terduga pelaku lainnya, yakni RZ dan ER, masih dalam pengejaran polisi,”kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Mauludin di Kota Bengkulu, Kamis (27/8) sore.

Baca juga: Bupati Aceh Utara Hapus Denda Pajak 100 Persen Bagi Korban Bencana

Asep mengatakan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Kami terus melakukan pengejaran, dan saat ini keduanya telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”kata dia.

Peristiwa tersebut bermula pada Oktober 2025 ketika korban dijemput oleh para pelaku dan dibawa ke rumah kos salah seorang terduga pelaku berinisial RZ di Kelurahan Telaga Dewa, Kota Bengkulu.

Setibanya di rumah kos, korban dibawa masuk ke kamar dan diduga dirudapaksa oleh AL. Korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual tidak mampu melakukan perlawanan.

Setelah itu, dua terduga pelaku lainnya yakni E dan RZ, masuk ke kamar dan diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban hingga korban lemas.

Usai kejadian, korban diantar pulang oleh para pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri setelah mengetahui kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, korban telah melahirkan seorang anak.(net)