Krsumsel.com, Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Banten menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku Kidon Ginting (58) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan periode 2023-2025, terancam kurungan 20 tahun penjara.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo di Tangerang, Selasa (25/8) mengatakan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Hari Ini Puncak Arus Balik Libur Maulid Pengguna Kereta Api di Jakarta
“Atau ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,”katanya. Ia mengatakan, penetapan tersangka korupsi ini berkaitan dengan adanya data siswa fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran BOP yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,”katanya menjelaskan.
Menurutnya, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi Kabupaten Tangerang, Kidon diduga melakukan manipulasi data siswa selama periode 2023-2025.
Namun, penyidik belum mengungkap jumlah siswa yang diduga fiktif karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan dibuktikan saat persidangan.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad menambahkan, dalam perkara korupsi tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun, nilai tersebut masih menunggu hasil audit untuk memastikan jumlah kerugian negara.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara,”tuturnya.(net)


















