Polres Agam Tindak 30 Sepeda Motor Berknalpot Tidak Standar

oleh

Krsumsel.com, Lubuk Basung – Kepolisian Resor (Polres) Agam Sumatera Barat menindak 30 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dalam patroli pada sejumlah lokasi di Lubuk Basung, Sabtu (22/8) malam.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Agam Iptu Tika Permata Murni di Lubuk Basung, Minggu (23/8) mengatakan, kendaraan tersebut diamankan untuk didata dan pengendaranya dikenai tindakan berupa tilang.

“Sebanyak 30 unit sepeda motor dengan knalpot brong (racing) yang tidak sesuai standar langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan penindakan dengan cara penilangan,”katanya.

Baca juga: Mobil Damkar Belitung Kecelakaan Saat Bertugas Tanggulangi Karhutla 

Ia mengatakan, kendaraan tersebut terjaring di kawasan perkantoran Bupati Agam, GOR Rang Agam serta sejumlah lokasi yang selama ini menjadi perhatian karena kerap digunakan untuk balap liar dan aksi berkendara yang membahayakan.

Menurut dia, sebagian pengendara yang melakukan pelanggaran merupakan remaja di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena penggunaan kendaraan bermotor oleh anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih jika digunakan untuk balap liar maupun melakukan aksi gaya bebas (freestyle) di jalan umum.

“Kendaraan yang diamankan telah didata. Pemilik kendaraan selanjutnya diminta melengkapi dokumen kendaraan serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai dengan standar yang berlaku,”katanya.

Tika mengatakan, patroli dan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara knalpot tidak standar serta aktivitas pengendara yang dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.(net)