Krsumsel.com, Jakarta – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi,”kata Amalia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (23/8).
BPS menegaskan, desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga. Sebagai contoh, keluarga pada desil 3 berarti berada pada kelompok ketiga dari sepuluh kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif.
Baca juga:3 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Senayan, 2 Orang Luka Berat
Keluarga dalam desil yang sama tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama. BPS menjelaskan, penentuan desil tidak didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator tertentu.
Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Berbagai informasi tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga.
Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).(net)


















