Krsumsel.com, Bengkulu – Para petani di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulug menyerahkan hasil bumi dan sejumlah uang kepada Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko sebagai upaya memenuhi kewajiban dalam putusan perkara lahan yang melibatkan petani sebagai termohon eksekusi.
“Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa pembayaran ini dilakukan secara tanggung renteng oleh petani yang berasal dari petani Maju Bersama, petani Air Palik, petani Batik Nau, petani Dusun Pulau, organisasi kepemudaan, mahasiswa serta organisasi masyarakat yang tersebar di Provinsi Bengkulu. Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah menjadi bagian perjuangan ini,”kata juru bicara petani Harapandi di Bengkulu, Sabtu (15/8).
Penyerahan pembayaran itu kata dia, telah dilakukan dan diterima oleh PN Mukomuko pada Jumat (14/8), setelah sehari sebelumnya pembayaran belum dapat diterima pihak pengadilan.
Pembayaran yang diserahkan tidak hanya berupa uang, tetapi juga hasil bumi dengan spesifikasi yang dicatat dalam berita acara penerimaan. Cara pembayaran dengan hasil bumi menjadi bagian dari upaya petani memenuhi kewajiban dalam perkara yang melibatkan Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli.
Harapandi yang juga merupakan salah satu termohon eksekusi mengatakan penerimaan pembayaran oleh pihak pengadilan menjadi hal yang menggembirakan setelah penyerahan pada Rabu (13/8) belum dapat diterima.
Petani yang hadir dalam penyerahan berjumlah sekitar 12 orang. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan hari pertama ketika perwakilan petani, mahasiswa dan organisasi kepemudaan turut hadir.
Baca juga: BMKG NTT: Isu Gempa Besar 15 Agustus 2026 Adalah Hoax
Sebagian pihak tidak dapat hadir karena jarak serta informasi mengenai penerimaan pembayaran baru diterima pada malam hari. Penerimaan pembayaran kemudian dituangkan dalam berita acara. Dokumen itu memuat uang dan hasil bumi yang diserahkan petani beserta spesifikasinya.
Pihak PN Mukomuko selanjutnya akan menawarkan pembayaran yang diterima kepada pemohon eksekusi, yakni PT Daria Dharma Pratama (DDP), sebagai bagian dari upaya pemenuhan isi putusan perkara.
Harapandi menyampaikan apresiasi kepada petani dari sejumlah wilayah serta mahasiswa, organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat yang ikut membantu mengumpulkan pembayaran secara tanggung renteng.
Harapandi mengatakan, dia bersama dua petani asal Tanjung Sakti, Kabupaten Mukomuko lainnya juga telah menyampaikan permohonan pada Ketua Mahkamah Agung RI agar kembali mempertimbangkan putusan perkara lahan yang mewajibkan mereka memenuhi kewajiban sekitar Rp3 miliar dalam perkara dengan PT Daria Dharma Pratama.
“Jangankan untuk membayar, melihatnya saja uang sebesar tiga miliar itu belum pernah,”kata dia.
Harapandi bersama Rasuli dan Ibnu Amin menyampaikan persoalan itu setelah adanya putusan pengadilan atas gugatan PT Daria Dharma Pratama dengan dalil penguasaan tanpa hak atas lahan di wilayah Air Sule, Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
Sementara itu, Perwakilan mahasiswa Budi Franata mengatakan, keterlibatan mahasiswa dalam persoalan petani merupakan bentuk tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hubungan erat dengan kehidupan petani.
“Bahwa sebagai elemen rakyat yang berasal dari rahim petani, tindakan ini merupakan kewajiban kami, mahasiswa adalah garda terdepan yang bertugas menjawab setiap ketidakadilan yang ada di depan mata,”ujarnya.(net)
















