Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Plt Kepala KUA Pulau Beringin

oleh

Krsumsel.com, Muaradua – Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumatera Selatan menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap korban Urarman (56) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangannya, Kamis (23/8) mengatakan, kedua tersangka yakni RE dan PE diamankan petugas di wilayah Kecamatan Pulau Beringin pada Selasa (11/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Sambut Kemerdekaan, Astra Motor Sumsel Bakar Semangat Wong Kito Lewat Event ‘Melok Honda Bae’

“Kedua tersangka kami tangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi,”kata Kapolres. Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan.

Setelah mengetahui identitas para tersangka, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka di Desa Pagar Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tersinggung dan marah karena korban memarkirkan mobilnya di depan rumah pelaku RE hingga melindas jemuran biji kopi warga.

“Saat memindahkan mobil, korban menginjak gas kuat-kuat dan ngebut di jalan sempit yang hampir menabrak pelaku PE,”jelasnya.

“Pelaku RE dan PE sempat mendorong tubuh korban hingga hampir terjatuh dan mengeluarkan sebilah pisau lalu menusukkannya satu kali ke bagian dada kiri korban hingga meninggal dunia,”ungkapnya.

Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna putih milik korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 25 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korbannya.

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya.(net)