Sehari, Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku C3 

oleh

Krsumsel.com, Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajarannya menangkap 41 pelaku kejahatan yang terdiri atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam sehari.

“Kami berhasil menangkap 41 pelaku kejahatan dari 40 perkaranya pidana, dengan masyoritas kasus diungkap yakni C3,”kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari di Bandarlampung, Rabu (12/8).

Ia mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung yang terdiri atas berbagai kasus kejahatan, termasuk pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

Baca juga: BTN Bunaken Lepas Liarkan 81 Ekor Tukik Jenis Penyu Hijau

“Dari 40 perkara yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Selain Curat, polisi juga mengungkap sejumlah kasus Curas dan Curanmor yang terjadi di sejumlah daerah,”kata dia.

Ia mengatakan, polisi juga berhasil mengungkap 86 lokasi kejadian perkara dengan mengamankan barang bukti dari pengungkapan berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung.

“Barang bukti yang kami amankan tersebut berkaitan dengan berbagai perkara kejahatan yang ditangani Polda Lampung dan polres jajaran,”kata dia.

Yuni menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian yang meresahkan masyarakat.(net)