Krsumsel.com, Pekanbaru – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengungkap hasil penyidikan sementara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekitar lima hektare di Desa Rawa Bangun Kecamatan Rengat, diduga dipicu puntung rokok yang masih menyala dan dibuang ke semak kering.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu (9/8) mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait kebakaran yang terjadi pada Sabtu (1/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, seorang pelangsir sawit berinisial AF datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk mengangkut buah sawit. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, AF diduga mengisap rokok dan membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar dalam kondisi kering.
Baca juga: Kebakaran Hutan di Kanada Memaksa 20.000 Orang Ngungsi
“Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api,”kata Eka.
Menurut kepolisian, kebakaran tersebut melanda sekitar lima hektare lahan yang berstatus kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Tim Reskrim Polres Indragiri Hulu kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi dan memeriksa sejumlah saksi sebelum mengamankan AF pada Senin (3/8) lalu.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api serta sejumlah bibit pohon sawit.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidana dalam kasus kebakaran lahan tersebut.(net)
















