PALEMBANG, krsumsel.com — Tak terima anaknya berumur 6 tahun yakni AZ menjadi korban kekerasan terhadap anak membuat seroang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang EH melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Rabu (5/8/2026), pagi.
Dihadapan petugas piket SPKT, Warga jalan Setunggal Komp Griya Mutiara Indah Kecamatan Sako, Palembang menuturkan; peristiwa tersebut dialami anaknya terjadi pada Sabtu (1/8/2026), sekitar pukul 08.30, di sekolah SDN terletak di kawasan Jalan Sukorejo Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.
Dari keterangan korban saat melapor, dirinya menerangkan korban merupakan anak kandungnya yang masih berstatus sebagai pelajar. Berawal saat itu ibu korban dihubungi oleh pihak sekolah melalui wali kelas korban yang memberitahukan bahwa korban telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh terlapor (temannya-red).
“Saya tahu peristiwa ini terjadi, berawal saat ditelepon wali kelas korban, yang mengatakan anak saya sudah menjadi korban kekerasan yang dilakukan teman sekelas,’ katanya.
Dimana, wali kelasnya juga mengatakan, korban mengalami kekerasan dengan cara melemparkan pasir ke arah korban. “Mendapati hal tersebut saya meminta kepada pihak sekolah agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.
Selanjutnya, pelapor mendatangi sekolah untuk menjemput korban. Pada saat itu, pihak sekolah memfasilitasi penyelesaian dengan membuat surat pernyataan, yang berisi beberapa poin kesepakatan terkait peristiwa tersebut.
Namun, pelapor merasa isi surat pernyataan tersebut belum memberikan jaminan yang memadai sehingga pelapor khawatir perbuatan serupa akan kembali terulang terhadap anaknya. “Saya baik baik pak datang ke sekolah. Namun isi surat pernyataan tersebut seperti tidak menjamin, saya takut perbuatan itu terulang kembali,” ucapnya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami iritasi pada kedua mata, sehingga pelapor merasa keberatan dan tidak menerima penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan di pihak sekolah.
Selanjutnya, pelapor mendatangi “SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ‘ terpaksa pak saya melapor kesini. Berharap laporan saya segera ditindaklanjuti,” harapnya.
Sementara, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif Reza Afifi membenarkan adanya laporan ibu korban yang melaporkan peristiwa kekerasan terhadap anak ,” Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA untuk melakukan penyelidikan,’ tutupnya. (kiki)















