Lakukan Aksi Pencurian Kusen, MN Diserahkan Ke Polisi

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Tepergok melakukan aksi pencurian 2 buah kusen Aluminium, di Pasar Ikan terletak di Jalan MP Mangku Negara, membuat MN (24) harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2026), pagi.

Ini setelah MN diserahkan korbannya Edwin Effendi ke SPKT Polrestabes Palembang. Dengan kepala tertunduk, MN pun berserta barang bukti langsung dibawa ke ruamh penyidik Satreskrim guna diproses lebih lanjut.

Aksi pencurian yang dilakukan MN terjadi pada Senin (3/8/2026), dini hari pada pukul 02.30, di Jalan MP Mangku Negara tepatnya Pasar Ikan Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang.

Berdasarkan keterangan korban yang merupakan kepala dinas perikanan menerima telepon dari salah seorang bawahannya (salsi-red) yang memberitahukan bahwa telah diamankan seorang terlapor MN yang kedapatan melakukan aksi pembongkaran dan pencurian 2 buah kusen aluminium di tempatnya bekerja.

Mendapati informasi tersebut, korban langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP) dan setelah memastikan kejadian tersebut, korhan bersama saksi menyerahkan MN beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ruko Dua Lantai Penjual Pakan Ternak Dilalap Jago Merah

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp15 juta. Selanjutnya, korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.

Sementara, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang Ipda Syarip didampingi Kanit Ipda Fadli membenarkan adanya serahan tersangka ada dugaan pencurian.

“Untuk serahan tersangka sudah kita terima. Guna proses lebih lanjut tersangka MN sudah dibawa Penyidik Reskrim untuk diperiksa,” katanya.

Atas pun barang bukti yang diamankan, berupa 2 buah logam Aluminium kusen, 1 pvs kayu tongkat warna hitam dan 1 buah sajam jenis pisau dapur. Atas ulahnya pelaku terancam pasal UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 477 UU 1/2023.(Kiki)