Pemkab Kaur Siap Tindak Perusahaan Tidak Bayar CSR 

oleh

Krsumsel.com, Bengkulu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur siap menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dana Corporate Social Responsibility/ Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/ TJSL).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Nasrur Rahman di Kaur, Jumat (31/7) mengatakan, pemerintah daerah akan menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak melaksanakan kewajiban CSR sesuai ketentuan.

“Perusahaan yang berdiri di Kabupaten Kaur harus aktif melaksanakan kewajiban CSR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata dia.

Ia mengatakan hal tersebut menanggapi pembentukan kepengurusan Forum CSR beberapa waktu lalu. Organisasi tersebut menjadi wadah bagi perusahaan di Kabupaten Kaur, mulai dari sektor tambak udang, pabrik kelapa sawit, perhotelan, badan usaha milik negara (BUMN), hingga badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut dia, Forum CSR diharapkan mampu mendorong seluruh anggotanya untuk menjalankan program tanggung jawab sosial secara terencana, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca juga:Hadir di MWC Shanghai, Telkomsel & China Telecom Kembangkan Solusi 5G dan AI

Ia menambahkan, setiap perusahaan yang menjadi bagian dari Forum CSR wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai realisasi program dan penyaluran dana CSR, baik yang dilaksanakan secara mandiri maupun melalui Forum CSR.

“Laporan itu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah terhadap kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosialnya. Tidak ada toleransi lagi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR,”kata dia.

Adapun soal TJSL, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang diperkuat Peraturan Bupati Kaur Nomor 71 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Regulasi tersebut mengatur sinergi program TJSL dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk mekanisme pelaporan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaannya.

Sementara landasan aturan nasional termaktub pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.(net)