Lakukan Aksi Penggelapan Motor, IB Diringkus Buser Polsek SU II

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Lantaran ulahnya melakukan aksi penggelapan motor (R2) membuat IB (36), harus berurusan dengan Buser Polsek SU II, Palembang. Warga Jalan Kenduruan Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang ini tak berkutik setelah diringkus petugas saat berada dirumahnya, Kamis (23/7/2026), sore.

Aksi penggelapan motor ini dilakukan IB terjadi pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00, di Lorong Fuad No.753 RT 14 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.

Berawal, sebelumnya pelapor yakni Ineke, mendapat telpon dari pamannya Riski (korban-red), yang mengabarkan kalau motor pelapor yang dipinjam oleh terlapor IB tidak kembali alias digelapkan. Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2024, bernopolBG 4741 AFA.

Tak terima dengan peristiwa tersebut korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek SU II Palembang karena mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 14 juta.

Baca juga: Pamit Sholat Isya, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa

” Benar pelaku penggelapan motor sudah berhasil kita tangkap, setelah kita melakukan penyelidikan terkait laporan korban,'” Kata Kapolsek SU II, Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, Sabtu (25/7/2026), siang.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengendus keberadaan pelaku. Pelaku puh berhasil diamankan saat berada dirumahnya tanpa perlawanan. ‘Kita endus keberadaan pelaku, nah saat pelaku berada di rumah langsung kita tangkap, ” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, ditambah Dedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK motor honda BEAT, tahun 2024,warna Biru bernopol BG-4741-AFA dan buah kunci kontak.

” Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun, ” tutupnya.(Kiki)