Krsumsel.com, PALEMBANG — Lantaran ulahnya melakukan aksi penggelapan 1 unit sepeda motor roda tiga merek Viar membuat KS (29) alias Unyil harus berurusan dengan anggota Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Rabu (22/7/2026), sore.
Warga jalan H Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I, Palembang ini ditangkap petugas saat berada dirumahnya. Tak tanggung-tanggung saat ditangkap petugas juga mengamankan tersangka penadahnya yakni IS (74).
Hanya mengakui perbuatannya KS pun langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya bersama barang bukti berupa yakni lembar keterangan leasing Adira, 1 rangkap fotocopi BPKB dan 1 unit sepeda motor roda tiga merek Viar bernopol BG 3302 AFF.
Aksi penggelapan motor Viar dilakukan oleh KS terjadi pada Minggu 19 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 di Jalan Pangeran Ratu Pasar Induk Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara
Berawal, korban yakni JK bersama KS yang berprofesi sebagai buruh di toko ikan giling di TKP (tempat kejadian perkara) milik AR. kemudian motor milik korban tersebut biasa dimuat oleh korban ikan giling untuk dikirim ke daerah Pasar Gelumbang Muara Enim.
Karena korban saat itu sedang sakit, sehingga korban menyuruh KS untuk mengantar ikan giling tersebut menggunakan motor milik korban. Lalu sekitar pukul 04.00 toko ikan giling tersebut tutup, sehingga korban pulang kerumahnya.
Kemudian sekitar pukul 21.00 korban datang ke TKP untuk bekerja, namun dilihatnya bahwa motor viar miliknya tidak ada dan KS juga tidak bekerja di TKP. Hingga korban mencoba menghibungi tersangka namun nomor HP tersangka tidak aktif.
Akibat peristiwa ini korban melapor ke Polrestabes Palembang karena kehilangan 1 unit motor roda tiga viar.
” Benar setelah kita menerima laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelalu,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Kamis (23/7/2026), pagi.
Lanjutnya, ketika keberadaan pelaku berhasil diendus, saat pelaku berada dirumah, saat itulah langsung ditangkap dan langsung dikembangkan ke penadah.
“kita tangkap pelaku berserta penadahnya, ” Ucapnya.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 591 KUHP UU RI No. 01 Tahun 2023.
“Dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara, ‘ tutupnya.
Sedangkan, pelaku KS mengaku nekat melakukan aksi ini lantaran kepepet biaya anak untuk berobat.
“saya gadaikan pak dengan IS Rp 1,2 juta. Dan rencana akan saya tebus Rp 1,5 juta. Uang itu saya gunakan untuk berobat anak,”akunya.(Kiki)


















