Krsumsel.com, PALEMBANG – Sepeda motor roda tiga merek Viar Tahun 2025 nomor polisi BG 3302 AFF miliknya dilarikan rekan kerja, Joko Mulyono (41) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang, didampingi Kuasa Hukumnya, Z.J.Derta Akbar SH membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (20/7/2026) .
Laporan korban diterima atas dugaan tindak pidana penggelapan, yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pangeran Ratu, Pasar Induk Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Dengan terlapor inisial AD alias Unyil.
Baca juga: KPK Kembali Tangkap Satu Orang Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Ditemui usai membuat laporannya, korban Joko mengatakan bahwa, kejadian bermula korban meminta terlapor untuk mengantarkan ikan giling milik Y atas perintah bos AH ke daerah Gelumbang. Dengan sepeda motor roda tiga merek Viar milik korban.
“Namun, setelah mengantarkan ikan giling tersebut terlapor tidak juga kembali hingga kini. Menurut informasi saya peroleh bahwa saat kembali dari mengantarkan ikan giling saksi A diturunkan terlapor di Kertapati,” kata Joko.
Lanjutnya, korban telah mencari keberadaan terlapor dan mendatangi rumah orang tuanya tetapi terlapor tidak ada dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
“Oleh karena itu, hari ini saya membuat laporan polisi kesini, berharap terlapor ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” harapnya.
Kuasa Hukum korban Z.J.Derta Akbar SH mengatakan, ia mendampingi klien melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana Penggelapan dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023. “Atas kejadian ini klien saya mengalami kerugian sekitar Rp43 juta,” ujar Derta.
Derta meminta laporan klien ini untuk segera diproses dan sepeda motor yang dilarikan secepatnya diamankan.
“Sepeda motor ini sangat berarti untuk klien kami untuk dia bekerja mencari nafkah, sudah mencari keberadaan terlapor namun hingga kini terlapor tidak diketahui keberadaannya bahkan orang tuanya tidak tahu juga,” jelasnya.
Sementara itu, Pamapta SPKT Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor roda tiga merek Viar.
“Laporan benar sudah diterima di SPKT, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.(Kiki)


















