Sepakat Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Tim Kuasa Hukum Eko Prasetya M.J Cabut Gugatan Praperadilan Tahap II

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Tim kuasa hukum Eko Prasetya M.J segera untuk mencabut gugatan praperadilan tahap II dalam perkara Nomor 4. Usai para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Hal itu dikatakan langsung Tim Kuasa hukum Eko Prasetya M.J yakni Novita Roy Lubis, SH., MH., Mohammad Irham, SH., MH., C.LC., dan Choirul Nur Akrom, SH., MH. Dimana keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Ya, kami akan mencabut gugatan praperadilan tahap II perkara Nomor 4. Karena kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar kuasa hukum yang diwakili Novita Roy Lubis kepada awak media, Jumat (17/7).

Lanjutnya, perkara praperadilan itu sendiri berkaitan dengan dugaan penangkapan tidak sah, serta dugaan penganiayaan terhadap anak klien mereka yang diduga dilakukan oleh oknum.

“Permasalahan ini berkaitan dengan dugaan penangkapan tidak sah dan dugaan penganiayaan terhadap anak klien kami. Namun, kami menyarankan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan,” sebutnya.

Masih dikatakan Novita jika sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026. Dalam persidangan ini, para pihak akan menyampaikan kepada hakim tunggal bahwa gugatan praperadilan dicabut. Karena permasalahan telah diselesaikan melalui kesepakatan.

“Pada sidang tanggal 20 Juli 2026 nanti, para pihak akan menyatakan pencabutan gugatan dan menyampaikan kepada majelis hakim tunggal bahwa perkara ini telah selesai,” jelas Novita.

Namun, seiring tercapainya kesepakatan damai antara para pihak. Proses praperadilan kini akan diakhiri melalui pencabutan gugatan.

“Ini akan kami sampaikan secara resmi dalam persidangan mendatang, ” pungkasnya.(AS)